> >

Pendapat Tim Hukum Pasangan Khofifah-Emil: Gugatan Risma-Gus Hans Kabur dan Jauh dari Fakta

Politik | 9 Januari 2025, 18:28 WIB
Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak saat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubenur Pilkada Jawa Timur. (Sumber: Tangkapan Layar Breakingnews Kompas TV)

SURABAYA, KOMPAS.TV -  Tim hukum pasangan Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Jawa Timur nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak menanggapi gugatan pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta.

Koordinator Tim Hukum pasangan Khofifah-Emil, Edward Dewaruci berpendapat, materi gugatan pasangan Risma-Gus Hans jauh dari fakta.

"Gugatannya kabur, terlalu bermain asumsi yang jauh dari fakta," kata Edward saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

Edward menilai pihak Risma-Gus Hans tidak memiliki dasar dan tidak menyertakan bukti konkret.

"Dalam sidang kemarin, tim hukum paslon 3 dicecar soal jumlah TPS di Pilkada Jatim, bentuk kecurangan, hingga esensi gugatan. Ini bukti bahwa yang disampaikan hanya asumsi," imbuhnya. 

Baca Juga: Gugat Hasil Pilkada Jatim, Risma-Gus Hans Minta MK Kabulkan Pemilihan Ulang Tanpa Khofifah-Emil

Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan bukti dan saksi untuk menghadapi sidang lanjutan nanti.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Jatim, Rabu (8/1/2025), tim hukum Risma-Gus Hans meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Jatim mendiskualifikasi paslon Khofifah-Emil dari Pilkada Jatim.

Pihak Risma-Gus Hans berpendapat, pasangan Khofifah-Emil melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada Jatim 2024.

Bukan hanya menuntut agar KPU mendiskualifikasi Khofifah-Emi, mereka juga meminta MK membatalkan keputusan KPU Jatim atas hasil Pilkada Jatim 2024 yang memenangkan Khofifah-Emil.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : kompas.com


TERBARU