KPK Bilang LHKPN Raffi Ahmad dalam Proses Verifikasi, Deadline 21 Januari 2025
Peristiwa | 9 Januari 2025, 07:00 WIBBaca Juga: Hakim Anwar Usman Jalani Perawatan di Rumah Sakit, Sidang Panel 3 Sengketa Pilkada 2024 Ditunda
Sebelumnya Kompas.tv memberitakan, KPK mengingatkan para utusan khusus Presiden diharuskan untuk melaporkan LHKPN paling lambat 3 bulan usai dilantik.
Raffi Ahmad salah satunya yang ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden untuk memperlancar tugas Presiden. Ia akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara, Kompas TV