KPK Bilang LHKPN Raffi Ahmad dalam Proses Verifikasi, Deadline 21 Januari 2025
Peristiwa | 9 Januari 2025, 07:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Saat ini, laporan tersebut sedang dalam tahap verifikasi.
"Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi," kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (8/1/2025) dikutip dari Antara.
Pihak KPK juga menetapkan batas waktu penyerahan LHKPN bagi para menteri, wakil menteri Kabinet Merah Putih, kepala badan/lembaga dan utusan khusus presiden hingga 21 Januari 2025.
Budi menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan untuk memastikan keakuratan data.
"Verifikasi untuk memastikan aset-asetnya sudah dimasukkan dalam laporan," ucapnya.
Baca Juga: Prabowo Bakal Lawatan ke Arab Saudi, Lobi Penambahan Kuota Haji 2025
KPK mencatat tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN jajaran Kabinet Merah Putih telah mencapai 72 persen, dengan rincian 90 dari 124 wajib lapor sudah menyerahkan laporannya. Dari total tersebut:
- 44 dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri telah melapor
- 38 dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri telah melapor
- 8 dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus telah melapor
Ia juga menegaskan bahwa KPK siap memberikan pendampingan dan bantuan dalam pengisian LHKPN jika ada pihak yang mengalami kendala.
"LHKPN sebagai instrumen pencegahan, merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya. Sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan."
"Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi," tambah Budi.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara, Kompas TV