> >

Update Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: Briptu D Disanksi Demosi 5 Tahun

Hukum | 8 Januari 2025, 17:30 WIB
Ilustrasi polisi. Satu anggota polisi, Briptu D dijatuhi sanksi demosi lima tahun buntut kasus pemerasan penonton DWP 2024. (Sumber: Adrian Farhan/Kompas.tv)

Mereka yakni mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan, kemudian mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.

Polri sebelumnya mengungkapkan, dalam kasus tersebut terdapat 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban dalam dugaan pemerasan.

Sementara barang bukti (barbuk) uang yang diamankan dalam kasus dugaan pemerasan tersebut mencapai Rp2,5 miliar.

Adapun 18 anggota yang diduga terlibat, menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Tribratanews.


TERBARU