Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Panggil Eks Penyidik Jadi Saksi
Hukum | 8 Januari 2025, 16:19 WIBSuap diberikan kepada eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Namun, dalam proses legislatif 2019 Harun hanya mendapatkan suara 5.878, Sementara caleg Riezky Aprilia memperoleh 44.402 suara.
"Kemudian seharusnya yang memperoleh suara dari Nazaruddin Kiemas adalah saudari Riezky Aprilia, namun ada upaya-upaya dari saudara HK untuk berusaha memenangkan HM," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Selasa (24/12/2024).
Ia menjelaskan, dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang tersebut, Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Advokat Donny Tri Istiqomah, dalam memberikan suap kepada Wahyu.
Selain itu, Hasto juga mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum, melobi Wahyu, dan mengatur untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap yang diserahkan ke Wahyu melalui Agustiani.
Selain kasus suap, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan.
KPK menduga pada 8 Januari 2020 saat penyidik menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Hasto memerintahkan Harun untuk merendam handphone (HP) guna menghapus barang bukti dan memintanya segera melarikan diri.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews