Fakta-Fakta Sekeluarga Keroyok Perempuan, Satu Pelaku Ditangguhkan karena di Bawah Umur
Peristiwa | 8 Januari 2025, 10:57 WIB"Sudah berlumur darah, bahkan di aspal itu darahnya masih berceceran," keterangan petugas Kamtibmas RW 08 Fandi Nur Hidayat di lokasi kejadian.
Pada hari yang sama, Wakasat Reskrim Polres Jakarta Utara Komisaris Lukman mengonfirmasi kondisi korban di kantornya.
"Luka di bagian wajah, visum belum keluar semua dari RS Atmajaya," katanya.
Pelaku Diamankan, Satu Ditangguhkan karena di Bawah Umur
Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengamankan lima orang pelaku pengeroyokan ER di kawasan Pluit Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (5/1/2025).
"Dalam video yang beredar, ada lima orang yang melakukan aksi tersebut, yakni tiga perempuan dan dua pria," keterangan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Wan Deni Ramona di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Lima orang pelaku terdiri dari seorang ibu berinsial K (42) dan empat anaknya, berinisial CDK (16), VS (22), WH (21), dan BPD (22).
Pihak kepolisian sudah menahan lima orang dan satu orang ditangguhkan karena masih di bawah umur.
"Sudah semua (ditetapkan menjadi tersangka) lima orang. Cuma yang satu (tersangka) anak-anak ditangguhkan, dijamin bapaknya, masih anak-anak, masih SMP ikut-ikutan," ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKP Lukman via Kompas.com, Selasa (7/1/2024).
Baca Juga: Tangis Anak Korban Penembakan di Tol Tangerang: Minta Prabowo Tangani Kasus, Bantah Ada Pengeroyokan
Diduga Perselingkuhan
Motif aksi pengeroyokan oleh satu keluarga terhadap korban diduga karena perselingkuhan.
"Duduk perkaranya itu pengeroyokan, diawali kecemburuan, diduga korban selingkuh sama suami tersangka," keterangan Wakasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKP Lukman.
Namun, pihak kepolisian belum dapat memastikan kebenaran tentang perselingkuhan korban dengan suami pelaku, hal itu masih dalam tahap pembuktian dalam penyelidikan dan penyidikan, per Selasa (7/1/2025).
Ancaman 12 Tahun
Atas aksinya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Antara