Periksa Eks Anggota DPR Riezky Aprilia, KPK Dalami soal Pencalonan Harun Masiku
Hukum | 7 Januari 2025, 15:26 WIBAntara lain dengan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019, dan menandatangani surat terkait permohonan pelaksanaan putusan JR.
Baca Juga: Jubir PDI-P sebut Ketua KPK Setyo Budiyanto Pilihan Jokowi: Tugas Pertamanya, Tersangkakan Hasto
Kemudian, setelah terbit putusan MA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mau melaksanakan putusan MA.
Hasto pun disebut meminta Riezky bersedia mengundurkan diri dan kursinya diserahkan kepada Harun Masiku.
Hasto bahkan disebut juga menahan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR Riezky, dan memintanya untuk mundur setelah pelantikan.
"Oleh karena upaya-upaya tidak berhasil, maka HK (Hasto) bekerjasama dengan HM, Saiful Bahri, dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana Wahyu diketahui merupakan kader yang menjadi komisioner di KPU," kata Setyo, Selasa (24/12/2024).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV