Hotel Aruss Semarang Disita terkait Judol, Polisi Ungkap seperti Ini Aliran Dananya
Peristiwa | 7 Januari 2025, 15:07 WIBBaca Juga: Sepanjang 2024, Polri Ungkap 1.611 Kasus Judi Online, Total Tersangka 1.918 Orang
Atas tindakannya, pelaku akan diancam dengan hukuman Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu pasal 345 undang-undang Nomor 8 tahun 2010 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Selain itu, pelaku juga diancam dengan hukuman terhadap perjudian online, yaitu pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.
Lalu, ancaman sanksi lainnya adalah terhadap Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 2024 tentang perubahan kedua undang-undang 11 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pihak kepolisian juga menyampaikan, selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik telah memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online pada periode 2020 sampai dengan 2022.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV