> >

Hotel Aruss Semarang Disita terkait Judol, Polisi Ungkap seperti Ini Aliran Dananya

Peristiwa | 7 Januari 2025, 15:07 WIB
Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah disita Bareskrim Polri. Penyitaan hotel tersebut sebagai tindak lanjut dari proses hukum terhadap judi online. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Semarang, Nomor 116, Blok O, RT 2 RW 8, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah, disita Bareskrim Polri.

Penyitaan hotel tersebut sebagai tindak lanjut dari proses hukum terhadap judi online. Hotel Aruss sendiri dikelola PT AJP dan memiliki nilai objek sekitar Rp200 miliar. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan aliran dana dalam Hotel Aruss di Jakarta, Senin (6/1/2025), dilansir tayangan KompasTV

Menurut pengakuannya, aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH melalui lima rekening. 

"Satu rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MG, dan dua rekening dari KP," ujarnya. 

Baca Juga: Terseret Kasus Dugaan Judi Online, Hotel Aruss Semarang Tetap Beroperasi Normal

"Hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp40.560 juta, rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online, antara lain dafabet, agen 138, dan judi bola." 

Adapun modus operandinya, "Yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat, selanjutnya ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan peneraikan secara tunai dan ditempatkan ke rekening-rekening nominee lainnya," kata Helfi. 

Hal ini dilakukan sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut. 

"Setelah uang tersebut ditarik tunai, digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," kata Helfi. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU