> >

Politikus PAN Sebut Presidential Threshold 25 Persen Tidak Demokratis

Politik | 5 Januari 2025, 06:30 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (4/1/2025). (Sumber: Tangkapan layar)

“Jadi biasanya PAN itu tidak neko-neko ke sana ke mari, dia tetap lurus pada apa yang sudah disepakati dan apa yang akan dikerjakan sampai pada periode ini. Karena itu kami ya tentu sangat senang dengan koalisi yang sudah terbangun dengan Pak Prabowo.”

“Kedua, memang Pak Prabowo ini, sejujurnya dalam penampilan beberapa bulan terakhir setelah menjadi presiden, ini kita punya harapan besar kepada Pak Prabowo,” tambahnya.

Ia mengaku yakin bahwa Prabowo akan membawa perubahan untuk Bangsa Indonesia. Terlebih dengan adanya program-program populis yang populer.

“Saya kira itu masuk akal untuk dibumikan, dikerjakan, dan kita berharap itu bisa selesai dan membawa perubahan untuk perbaikan dan kemajuan kesejahteraan Bangsa Indonesia,” ucapnya.

“Harapan kami, itu bisa dilanjutkan. Jadi karena itu, kalau Pak Prabowo sudah baik, sudah bagus, sudah benar, tentu kita akan merasa tetap nyaman di sana.”

Selain itu, ia menilai Prabowo cukup disegani di dunia internasional, termasuk melalui diplomasi yang sangat tajam dan substansial yang dilakukan ke beberapa negara.

“Saya kira ini juga membawa angin segar untuk kita semua bahwa Indonesia ini sudah sangat diperhitungkan bukan hanya pentas regional tapi juga secara global.”

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, MK mengabulkan perkara pengujian konstitusionalitas ketentuan presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tahun 2017.

Perkara-perkara tersebut, antara lain nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dkk, perkara 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan Dian Fitri Sabrina dkk, perkara 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan Hadar N Gumay dan Titi Anggraini, serta perkara 129/PUU-XXII/2024 yang diajukan Gugum Ridho Putra dkk.

Baca Juga: Putusan MK soal Presidential Threshold Tuai Ragam Tanggapan, dari Mahfud hingga Jokowi

Dalam pasal 222 Undang-Undang Pemilu tercantum aturan, yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusung partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara 25 persen dari suara sah secara nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU