Analis Sebut Putusan MK Soal Presidential Threshold Buka Pintu untuk Calon Kandidat Non-Petahana
Politik | 4 Januari 2025, 22:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas persentase pencalonan presiden atau presidential threshold membuka pintu bagi calon kandidat untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres), tetapi ada sejumlah faktor lain yang akan diperhitungkan.
Pendapat itu disampaikan oleh analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, dalam dialog Kompas Petang di KompasTV, Sabtu (4/1/2025).
Dengan putusan MK tersebut semua partai politik peserta pemilu dapat mencalonkan presiden, tidak hanya partai yang menguasai 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara nasional.
Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, Yandri PAN: Kita Masih Setia Sama Pak Prabowo
“Secara teoritik memang pintu lebih terbuka buat calon non-petahana untuk maju menguji peruntungan dalam Pilpres 2029. Tetapi secara praktis, seara real politics, tunggu dulu,” kata Burhanuddin.
Menurutnya, ada banyak variabel yang akan dihitung oleh para politisi untuk mengajukan diri sebagai calon presiden, karena tidak mudah maju dalam konteks pilpres di Indonesia.
“Pertama, dilihat dari sudut pandang potensi keterpilihan, karena politisi itu makhluk paling rasional, jadi mereka pasti melihat intensif atau disintensif kalau misalnya memaksakan maju dengan elektabilitas yang rendah, meskipun punya partai sekalipun.”
Kedua, faktor logistik. Ia berpendapat tidak mudah menjangkau pemilih yang jumlahnya 204 juta di Indonesia yang berbentuk negara kepulauan.
“Jadi meskipun punya partai kalau isi tasnya kurang ya berat juga untuk menandingi petahana yang sudah punya investasi elektoral lima tahun sebelumnya,” kata dia.
“Jadi secara riil politik, saya kira banyak politisai yang akan berhitung panjang sebelum memutuskan untuk maju, apalagi kalau peluang dipilihnya kecil,” ucapnya menegaskan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV