> >

Pengakuan Pelaku Pembunuhan Eks Anggota TNI, Sempat Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi

Hukum | 4 Januari 2025, 12:00 WIB
Ilustrasi tersangka. Salah satu pelaku kasus pembunuhan eks anggota TNI Andreas Rury Stein Sianipar (44), berinisial MFIH (25) mengaku sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebelum menganiaya korban. (Sumber: Freepik)

Korban kemudian dianiaya hingga tewas. Jenazahnya dibawa ke Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (21/12/2024).

Baca Juga: 2 Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Ditangkap, Salah Satunya Oknum TNI AL!

Dalam kasus pembunuhan tersebut, polisi telah menetapkan Serka Holmes yang diduga otak dari kejahatan itu sebagai tersangka. 

Terbaru, polisi juga telah menangkap 4 pelaku yang merupakan warga sipil.

Mereka yakni CJS (23), MFIH (25), FA (37) dan F (45).

Meski demikian, masih terdapat 7 pelaku dalan kasus tersebut yang diburu polisi.

Ketujuh orang tersebut yakni masing-masing berinisial F, R, RSH, E, NIG, J, dan FS.

Menurut polisi para pelaku tersebut turut beraksi bersama Serka Holmes untuk melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribun Medan.


TERBARU