Pengakuan Pelaku Pembunuhan Eks Anggota TNI, Sempat Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi
Hukum | 4 Januari 2025, 12:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu pelaku kasus pembunuhan eks anggota TNI Andreas Rury Stein Sianipar (44), berinisial MFIH (25) mengaku sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebelum menganiaya korban.
Pengakuan tersebut disampaikan MFIH saat ditanya Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers di Polrestabes Medan pada Jumat (3/1/2025).
"Iya (Makai narkoba)," kata MFIH, Jumat.
Menurut penjelasannya, ia mendapatkan sabu dari Serka Holmes, yang diduga sebagai otak dari pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Eks Anggota TNI: Peran 4 Pelaku yang Ditangkap, 7 Orang Diburu Polisi
Dari penuturannya, Serka Holmes juga ikut menggunakan sabu bersamanya saat itu.
"(Sabu) dari Holmes," ujarnya, dikutip dari Tribun Medan.
"Malamnya (Pakai narkoba bersama Serka Holmes)," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, MFIH juga mengaku sudah sering mengkonsumsi sabut bersama Holmes.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan terhadap Andreas Rury Stein Sianipar bermula pada 8 Desember 2024, ketika korban diculik dari Desa Paya Geli, Deli Serdang dan dibawa ke kediaman salah satu pelaku.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribun Medan.