Kasus Pembunuhan Eks Anggota TNI: Peran 4 Pelaku yang Ditangkap, 7 Orang Diburu Polisi
Hukum | 4 Januari 2025, 10:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap empat pelaku pembunuhan terhadap mantan anggota TNI AD, Andreas Rury Stein Sianipar.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan keempat pelaku telah ditahan.
"Kami telah melakukan penangkapan dan menetapkan status tahanan dan melakukan penahanan terhadap empat orang pelaku," kata Gidion dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (3/1/2025), dipantau dari kanal YouTube Kompas Tv.
Menurut penjelasannya, keempat pelaku merupakan warga sipil. Mereka yakni CJS (23), MFIH (25), FA (37) dan F (45).
Baca Juga: 4 Pelaku yang Terlibat Penganiayaan Eks Anggota TNI Andreas Sianipar hingga Tewas Ditangkap
Keempat pelaku yang ditangkap turut beraksi bersama Serka Holmes, yang diduga sebagai otak dari kejahatan ini.
Menurut penejalasannya, keempat pelaku ini berperan menjemput paksa korban dari rumahnya.
"Kemudian, MF memukul dan menendang korban dan juga menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang," kata Gidion, dikutip dari Tribun Medan.
Sementara FA, kata ia, berperan memukul dada korban secara berulang-ulang dan membantu Holmes mengikat kaki dan tangan korban.
"Kemudian F perannya melakukan pemukulan menggunakan tangan dan selang," ujarnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribun Medan