> >

Respons Jokowi soal Penghapusan Presidential Threshold 20 Persen: Kita Harus Hormati

Politik | 3 Januari 2025, 17:20 WIB
Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi saat ditemui di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (25/11/2024). (Sumber: KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal 222 Undang-Undang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusung partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara 25 persen dari suara sah secara nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.

Jokowi meminta publik menghormati putusan tersebut, karena bersifat final dan mengikat.

"Ya, itu kan keputusan final dan mengikat, kita semua harus menghormati apa yang diputuskan oleh MK," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/1/2025), seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Dampak Penghapusan Presidential Threshold, Dianggap Kemenangan Besar Rakyat Indonesia

Menurut dia, putusan tersebut membuat masyarakat nantinya akan disuguhkan beragam alternatif calon presiden dan calon wakil presiden.

"Ya harapannya kan seperti itu," katanya.

Ia berharap putusan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pembuat undang-undang, yakni DPR RI.

Sebelumnya, pada Kamis (2/1/2025), MK mengabulkan perkara pengujian konstitusionalitas ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tahun 2017. 

Perkara-perkara tersebut, antara lain nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dkk, perkara 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan Dian Fitri Sabrina dkk, perkara 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan Hadar N Gumay dan Titi Anggraini, serta perkara 129/PUU-XXII/2024 yang diajukan Gugum Ridho Putra dkk.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU