> >

Penembakan di Tol Tangerang, Propam Periksa Kapolsek Cinangka terkait Dugaan Tolak Dampingi Korban

Hukum | 3 Januari 2025, 15:18 WIB
Ilustrasi polisi. Anggota Polri bermasalah. (Sumber: Adrian Farhan/Kompas.tv)

Ia menyebut saat di tengah pengejaran di daerah Anyer, pihaknya berinisiatif ke Polsek Cinangka untuk meminta pendampingan, mengingat pelaku membawa senjata api atau senpi.

Baca Juga: Korban Penembakan di Rest Area Sempat Minta Pendampingan Polsek tapi Ditolak, Ini Penjelasan Polisi

Namun, pihak Polsek, kata dia, keberatan memberikan pendampingan seperti yang diminta korban.

Terkait hal itu, polisi telah buka suara dan membantah penolakan pendampingan yang diminta korban.

"Bukan menolak, jadi disarankan membuat laporan (polisi), baru kita lakukan pendampingan," kata Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purba di Sapa Indonesia Pagi, Kompas Tv, Jumat.

Menurut penjelasannya, korban memang mendatangi Polsek Cinangka untuk meminta pendampingan guna mencari kendaraan yang akan diambil yang merupakan mobil leasing.

Pihak Polsek Cinangka, kata ia, berkoordinasi dengan Kapolsek Cinangka, dan menyarankan korban untuk membuat laporan polisi terlebih dahulu untuk mendapatkan pendampingan.

"Sehingga artinya polisi melakukan pendampingan itu harus sesuai prosedur yanga ada, tidak semerta-merta harus mengikuti inginnya pelapor yang datang meminta pendampingan," ujarnya.

Ia menegaskan pembuatan laporan tidak memerlukan waktu lama, apabila korban menunjukkan dokumen atau surat-surat kendaraan yang hendak dikejar tersebut. 

"Kemudian kami pasti akan membuatkan laporan tersebut dengan cepat. Kemudian kita segera melakukan pendampingan terlebih dahulu mengecek keberadaan (mobil) memang sudah dibuatkan laporan polisi," katanya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU