Begini Modus Korupsi Rp15 Miliar di Disbud DKI: Buat Acara Fiktif hingga Gunakan Cap Palsu
Hukum | 3 Januari 2025, 10:58 WIB"Semua dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban penggunaan anggaran atau SPJ dengan menggunakan stampel-stempel palsu," kata Patris.
Pembentukan Perusahaan Bayangan
Investigasi Kejati menemukan bahwa para tersangka juga mendirikan beberapa perusahaan dan mengajak vendor untuk memberikan kesan bahwa kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan. Salah satu contoh manipulasi terbesar adalah pagelaran seni dengan nilai Rp 15 miliar yang tidak pernah terlaksana.
Saat ini, hanya GAR yang telah ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan. Sementara Iwan dan MFM belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Yang dua (Iwan dan MFM) belum diperiksa sebagai tersangka, baru dipanggil sebagai tersangka," ujar Patris.
Baca Juga: Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen Dihapus, Semua Parpol Bisa Usung Capres
Kejati Jakarta telah menerbitkan surat penetapan tersangka terpisah untuk ketiganya: Iwan dengan nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025, MFM dengan TAP-02M.1/Fd.1/01/2025, dan GAR dengan TAP-03M.1/Fd.1/01/2025, semuanya tertanggal 2 Januari 2025.
Penyidik berencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan dan MFM pada pekan depan untuk mendalami kasus ini. Kejati Jakarta menegaskan akan terus menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta secara menyeluruh.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV