> >

Begini Modus Korupsi Rp15 Miliar di Disbud DKI: Buat Acara Fiktif hingga Gunakan Cap Palsu

Hukum | 3 Januari 2025, 10:58 WIB
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta geledah Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Rabu (18/12/2024). (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta membongkar modus operandi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta yang merugikan negara hingga Rp 15 miliar. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kejati Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, para tersangka menggunakan sejumlah cara sistematis untuk menggelapkan dana APBD tahun 2023.

Modus utama yang digunakan adalah menciptakan serangkaian kegiatan fiktif yang seolah-olah dilaksanakan secara resmi oleh Disbud Jakarta.

"Dalam pelaksanaannya, ada beberapa variasi kegiatan, ada yang dilaksanakan secara fiktif, ada yang sebagian benar dilakukan," ungkap Patris dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kesaksian Anak Korban Penembakan di Rest Area Tangerang, Kecewa Ditolak Polsek Cinangka

Rekayasa Bukti Kegiatan

Para tersangka, yang terdiri dari Kepala Disbud nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW), Kabid Pemanfaatan MFM, dan pemilik event organizer GR-Pro berinisial GAR, bekerja sama menciptakan skenario.

Mereka merekrut sejumlah orang untuk berperan sebagai penari dan mengambil foto di panggung acara.

"Pihak tersebut diberi seragam sebagai penari dan selanjutnya foto-foto di panggung dan diberi judul seolah-olah foto ini setelah melaksanakan kegiatan tarian tertentu, tapi tariannya tidak pernah ada," kata Patris.

Untuk melancarkan aksinya, para tersangka juga memanipulasi dokumen pertanggungjawaban. MFM dan GAR membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) lengkap dengan stempel palsu untuk mencairkan dana kegiatan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU