Partai Ummat Sambut Penghapusan Presidential Threshold: Cahaya Demokrasi Kembali di Era Prabowo
Politik | 3 Januari 2025, 06:20 WIBBaca Juga: Perludem soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold: Kecenderungan Batasi Capres Picu Polarisasi
Sebelumnya, majelis hakim MK menilai terdapat kecenderungan pembatasan jumlah calon dengan adanya ambang batas pencalonan presiden. MK pun menilai masyarakat rawan terjebak polarisasi jika pemilihan presiden (pilpres) hanya diikuti dua kubu.
Bahkan, pilpres dikhawatirkan hanya akan diikuti calon tunggal jika aturan ambang batas pencalonan dipertahankan.
“Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi, yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, Kamis.
Baca Juga: Anwar Usman Layangkan Beda Pendapat dalam Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara