Partai Ummat Sambut Penghapusan Presidential Threshold: Cahaya Demokrasi Kembali di Era Prabowo
Politik | 3 Januari 2025, 06:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Ummat menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas persentase pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Putusan ini membuat Partai Ummat dan partai lain dapat mencalonkan presiden sendiri tanpa perlu menduduki 20 persen kursi parleman atau meraih 25 persen suara nasional dalam pemilu sebelumnya.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menilai Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menjadi sinyal demokrasi yang baik bagi Indonesia.
"Ini adalah sinyal baik bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, seakan mengembalikan cahaya demokrasi pada era pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ini," kata Ridho dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga: Alasan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Bertentangan dengan Konstitusi dan Rawan Ada Polarisasi
Partai Ummat menilai putusan MK tersebut menjadi pengejawantahan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya serta memulihkan hak konstitusional rakyat dalam pemilu.
"Rakyat diberikan alternatif yang bervariasi dengan hadirnya para putra terbaik bangsa untuk dapat ikut berkontestasi. Tidak lagi calon-calon yang sudah ditentukan oleh sebagian pihak yang selama ini sering disebut sebagai oligarki," kata Ridho, dikutip Antara.
Dia menambahkan, pihaknya bakal mendorong DPR segera merivisi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk mengakomodasi putusan MK.
Partai Ummat berharap, dengan adanya putusan ini, akan tercipta kehidupan demokrasi yang semakin baik.
"Kami menyambut baik dan bergembira atas keputusan MK hari ini, yang sebenarnya pernah kami ajukan pada tahun 2022 dengan tuntutan yang sama, tetapi saat itu ditolak MK. Alhamdulillah tahun ini disetujui," katanya.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara