Fakta-Fakta Kasus Pengemudi Calya Tabrak Satu Keluarga di Pekanbaru
Peristiwa | 3 Januari 2025, 03:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tabrakan yang terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru melibatkan pengemudi mobil Calya, Antoni Romansyah (44) sebagai pelaku, dan korban yang merupakan satu keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak.
Berikut ini fakta-fakta kasus pengemudi Calya tabrak satu keluarga di Pekanbaru.
Fakta-Fakta Kasus Pengemudi Calya Tabrak Satu Keluarga
Tabrakan terjadi pada pagi hari di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya
Kejadian tabrakan terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1/2025), pukul 06.30 WIB.
Pelaku yang melajukan mobil dengan kecepatan di atas 80 km/jam menabrak pengendara sepeda motor yang dinaiki tiga orang dari satu keluarga, terdiri dari ayah, ibu, dan anak.
Akibatnya, dua korban, anak dan ibu, langsung meninggal di lokasi kejadian. Sementara itu, sang ayah meninggal dalam perawatan medis di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau.
Korban adalah Anton Sujarwo (30), Afrianti (42), dan anak mereka, Aditia Aprilio Anjani (10).
Pelaku mengemudi dalam pengaruh narkoba dan minuman keras (miras)
Menurut pengakuan Polresta Pekanbaru, pelaku habis dugem serta berada dalam pengaruh narkoba dan miras ketika mengemudi.
"Tersangka mengemudi di bawah pengaruh minuman keras dan narkotika," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (2/1/2025).
"Mereka menggunakan sabu dengan alasan biar badan tidak sakit di perjalanan. Mereka mengaku tidak tidur selama di perjalanan," imbuhnya.
Pelaku mengaku ketiduran
Antoni mengaku tidak sadar dan ketiduran saat menabrak korban.
"Waktu itu perasaan aku tak sadar. Ketiduran," kata Antoni saat ditanya wartawan pada konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (2/1/2025).
"Pas bangun, teman saya di sebelah sudah teriak. Tak tahu di depan ada motor," imbuhnya.
Pelaku Dibayar Rp4 Juta untuk Mengemudikan Mobil
Antoni mengaku dibayar Rp4 juta untuk mengemudikan mobil, ia juga mengaku tidak mengenal dua orang penumpang lainnya.
"Saya dibayar Rp 4 juta untuk bawa mobil. Saya juga baru kenal dengan yang saya bawa ini (Lidia dan Deni)," kata Antoni.
Pelaku sempat minta maaf kepada keluarga korban
Pelaku sempat meminta maaf saat kegiatan ekspose kasus di Markas Polresta Pekanbaru, Kamis (2/1/2025).
"Kepada pihak keluarga, aku mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Antoni di kesempatan itu.
"Saya menyesal," tambahnya.
Dua orang penumpang mobil Calya lainnya turut diamankan
Selain pengemudi, dua orang lainnya, yakni Lidia Rustiawati (25), asal Jawa Barat, serta Deni (30) asal Palembang, turut diamankan polisi.
Keduanya juga dalam pengaruh narkoba setelah dugem di tempat hiburan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiganya (pengemudi yang menjadi pelaku dan dua orang penumpang) positif amphetamine dan methamphetamine. Mereka habis dugem," ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, Kamis, (2/1/2025).
Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com