> >

Perludem soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold: Kecenderungan Batasi Capres Picu Polarisasi

Hukum | 2 Januari 2025, 22:26 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang presidential threshold, Kamis (2/1/2025). (Sumber: Bayu/Humas Mahkamah Konstitusi)

Putusan MK tersebut memerintahkan pembuat undang-undang meregulasi lebih lanjut sesuai putusan yang menghapuskan presidential threshold. Doli menilai putusan MK menunjukkan bahwa pembuat undang-undang perlu segera merevisi UU Pemilu.

"Buat saya, hikmahnya kita tidak boleh lagi menunda-nunda soal revisi UU Pemilu dan UU Pilkada termasuk di dalamnya, termasuk kalau saya mengusulkan (revisi) UU Partai Politik," sambung Doli.

Baca Juga: [FULL] Respons DPR Soal MK Hapus Presidential Threshold, Dengarkan Aspirasi Masyarakat

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU