> >

Polisi Akan Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar Hasil Pemerasan Penonton DWP

Hukum | 2 Januari 2025, 22:40 WIB
Kepala Biro Pengawasan Penyidikan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Agus Wijayanti di TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2024), menyatakan uang hasil pemerasan di DWP 2024 akan dipulangkan ke yang berhak. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan akan mengembalikan uang sekitar Rp2,5 miliar yang merupakan hasil pemerasan sejumlah polisi terhadap penonton acara musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita 2,5 miliar sekian," ujar Kepala Biro Pengawasan Penyidikan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Agus Wijayanti di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2024). 

"Dan nanti akan dikembalikan kepada yang berhak," imbuhnya. 

Menurut keterangan Agus, saat ini uang tersebut masih didata dan diproses oleh Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Hasil Sidang Etik Atas Kasus Pemerasan di DWP, Polri Pecat AKBP Malvino

Sebelumnya, kasus pemerasan yang dilakukan polisi terhadap sejumlah penonton DWP telah menyebabkan pencopotan 34 anggota Polri dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, termasuk sejumlah perwira tinggi.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024. 

Selain itu, tiga anggota Polri telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat keterlibatan mereka dalam kasus pemerasan ini. 

Ketiga polisi yang diberhentikan adalah eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.

Ketiga kemudian mengajukan banding setelah penjatuhan sanksi PTDH tersebut. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU