Alasan Hakim Anwar Usman dan Daniel Yusmic Tak Sepakat Soal Putusan Presidential Threshold Dihapus
Hukum | 2 Januari 2025, 19:13 WIBHakim konstitusi menilai pembatasan dalam Pasal 222 UU Pemilu melanggar hak dan kedaulatan rakyat dalam menentukan presiden dan wakil presiden. MK pun khawatir pilpres berlangsung kurang demokratis karena hanya diikuti dua calon atau calon tunggal jika kebijakan ambang batas persentase dipertahankan.
“Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi, yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Baca Juga: Respons Ketum PBB soal MK Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Dapat Calonkan Capres
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara