> >

Alasan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Bertentangan dengan Konstitusi dan Rawan Ada Polarisasi

Hukum | 2 Januari 2025, 17:20 WIB
Foto arsip. Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan Hakim Konstitusi memimpin sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (6/6/2024). Pihak MK menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% untk pencalonan presiden dan wakil presiden, Kamis (2/1/2025). (Sumber: Antara/Dhemas Reviyanto)

“Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi, yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi,” kata Saldi Isra.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Ungkap Telah Terima 115 Gugatan Pilkada 2024, Begini Rinciannya

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU