Alasan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Bertentangan dengan Konstitusi dan Rawan Ada Polarisasi
Hukum | 2 Januari 2025, 17:20 WIB“Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi, yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi,” kata Saldi Isra.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Ungkap Telah Terima 115 Gugatan Pilkada 2024, Begini Rinciannya
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV