> >

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen di Undang-Undang Pemilu

Politik | 2 Januari 2025, 16:26 WIB
Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2025 digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Baca Juga: Anas Urbaningrum Minta Presidential Threshold Dikurangi: Ini Bibit Kerumitan Koalisi

Menurut Titi, penghapusan presidential threshold lebih menjamin keadilan dan kesetaraan perlakuan bagi semua partai politik peserta pemilu, baik parpol parlemen maupun nonparlemen karena sama-sama memiliki akses kepada pencalonan presiden dan wakil presiden, meskipun dengan pola yang berbeda.

Pola seperti itu, kata dia, sebenarnya sudah diakomodasi pula oleh MK dalam putusannya nomor 55/PUU-XVIII/2020 tentang verifikasi parpol peserta pemilu.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.id


TERBARU