MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen di Undang-Undang Pemilu
Politik | 2 Januari 2025, 16:26 WIBBaca Juga: Anas Urbaningrum Minta Presidential Threshold Dikurangi: Ini Bibit Kerumitan Koalisi
Menurut Titi, penghapusan presidential threshold lebih menjamin keadilan dan kesetaraan perlakuan bagi semua partai politik peserta pemilu, baik parpol parlemen maupun nonparlemen karena sama-sama memiliki akses kepada pencalonan presiden dan wakil presiden, meskipun dengan pola yang berbeda.
Pola seperti itu, kata dia, sebenarnya sudah diakomodasi pula oleh MK dalam putusannya nomor 55/PUU-XVIII/2020 tentang verifikasi parpol peserta pemilu.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.id