Dalami Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Hukum | 2 Januari 2025, 12:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait kasus tersebut, Kamis (2/1/2025).
Wahyu akan diperiksa sebagai saksi di di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4, Jakarta," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis, dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Jawab KPK soal Belum Panggil Hasto Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI ke eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Suap tersebut dimaksudkan guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Suap diberikan usai caleg yang berhak mendapatkan kursi PAW, yakni Riezky Aprilia, menolak permintaan Hasto untuk mundur.
Menurut KPK, ia diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.
Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDI-P Agustiani Tio Fridelina.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.