Vonis Rendah untuk Harvey Moeis Dikritik Masyarakat, Anggota DPR: Wajar Saja
Politik | 1 Januari 2025, 13:46 WIB“Lagipula, perkara ini belum final atau inkrah. Masih ada ruang untuk menilai ulang keputusan ini melalui proses hukum selanjutnya,” katanya.
Sebelumnya, JPU resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kepada terdakwa Harvey Moeis, Jumat (27/12/2024).
Keputusan banding ini diambil setelah tim JPU menilai bahwa putusan yang dijatuhkan tidak sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam kasus tersebut.
Sutikno, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, mengonfirmasi bahwa banding juga diajukan terhadap empat terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Baca Juga: Kejagung Respons Presiden Prabowo soal Vonis Ringan Harvey Moeis: Kami Sudah Lakukan Banding
“Pada hari ini, Jumat tanggal 27 Desember 2024, Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022, menyatakan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Sutikno dikutip dari Kompas.com.
“Jaksa menyatakan upaya hukum Banding Perkara,” imbuhnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV