Sederet Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025
Peristiwa | 1 Januari 2025, 12:54 WIBBaca Juga: Polda Metro Siap Jemput Paksa Firli Bahuri jika Mangkir Lagi dari Panggilan
Selain itu, jasa kesehatan dan layanan medis pemerintah maupun swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa serta reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen atau tidak membayar PPN.
"Sedangkan seluruh barang jasa yang lain yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen," ungkap dia.
"Jadi yang 12 persen apa? Yaitu barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK nomor 15 tahun 2023. Itu itemnya sangat tinggi," sambungnya.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV