Mereka yang Dihukum Ringan karena Sopan, Meski Korupsi Triliunan
Peristiwa | 31 Desember 2024, 08:02 WIBPadahal perkara yang membelit Djoko Tjandra terbilang kelas kakap. Dia terbukti menyuap sejumlah aparat penegak hukum terkait pengecekan status red notice, serta penghapusan nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Masyarakat Kecewa Harvey Moeis Divonis Ringan, Menteri HAM Natalius Pigai: Bisa Dipahami
Namun lagi-lagi, ada soal kesopanan yang ikut menentukan. Bagi majelis hakim, hal yang meringankan adalah perilaku Djoko yang dinilai sopan selama proses persidangan berlangsung.
Memang ada ketentuan dalam yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 572 K/PID/2006 Tahun 2006, bahwa dalam pertimbangan hukum yang diberikan Majelis Hakim memaparkan hal-hal yang meringkan pidana terdakwa yaitu: Terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya; belum pernah dihukum; Terdakwa menyesali perbuatannya.
Namun dalam perkara korupsi, tampaknya publik tidak bisa menerima. Bahkan Presiden Prabowo Subianto protes keras.
"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringanlah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," ujar Prabowo dalam acara Musrenbangnas di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV