> >

Mereka yang Dihukum Ringan karena Sopan, Meski Korupsi Triliunan

Peristiwa | 31 Desember 2024, 08:02 WIB
Pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim usai membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024). Helena Lim dan tiga terdakwa kasus korupsi tata niaga timah lain divonis dengan hukuman yang lebih rendah dari tuntutan jaksa pada hari ini, Senin (30/12/2024). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)

Padahal perkara yang membelit Djoko Tjandra terbilang kelas kakap. Dia terbukti menyuap sejumlah aparat penegak hukum terkait pengecekan status red notice, serta penghapusan nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). 

Baca Juga: Masyarakat Kecewa Harvey Moeis Divonis Ringan, Menteri HAM Natalius Pigai: Bisa Dipahami

Namun lagi-lagi, ada soal kesopanan yang ikut menentukan. Bagi majelis hakim, hal yang meringankan adalah perilaku Djoko yang dinilai sopan selama proses persidangan berlangsung.

Memang ada ketentuan dalam yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 572 K/PID/2006 Tahun 2006, bahwa dalam pertimbangan hukum yang diberikan Majelis Hakim memaparkan hal-hal yang meringkan pidana terdakwa yaitu: Terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya; belum pernah dihukum; Terdakwa menyesali perbuatannya.

Namun dalam perkara korupsi, tampaknya publik tidak bisa menerima. Bahkan Presiden Prabowo Subianto protes keras.

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringanlah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," ujar Prabowo dalam acara Musrenbangnas di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).

 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU