Kemenag Usulkan Biaya Haji 2025, Rp65 Juta Ditanggung Jemaah: Bagaimana Rinciannya?
Peristiwa | 30 Desember 2024, 21:30 WIBBiaya yang dibayarkan calon jemaah ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Rincian kenaikan biaya yang harus dibayarkan calon jemaah haji 9 masa haji ke belakang dapat dilihat di bawah ini, dilansir dari situs Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
- Tahun 2024: Biaya yang harus dibayarkan jemaah Rp56,04 juta, nilai manfaat Rp37,36 juta, dan total BPIH Rp93,41 juta.
- Tahun 2023: Biaya yang dibayarkan calon jemaah Rp49,9 juta, nilai manfaat Rp40,2 juta, dan total BPIH Rp90 juta.
- Tahun 2022: Biaya yang dibayarkan calon jemaah Rp39,89 juta, nilai manfaat Rp57,91 juta, dan total BPIH Rp97,79 juta.
- Tahun 2019: Biaya yang dibayarkan calon jemaah Rp35,24 juta, nilai manfaat Rp33,92 juta, dan total BPIH Rp69,16 juta.
- Tahun 2018: Biaya yang dibayarkan calon jemaah Rp35,24 juta, nilai manfaat Rp33,72 juta, dan total BPIH Rp68,96 juta.
- Tahun 2017: Biaya yang dibayarkan calon jemaah Rp34,89 juta, nilai manfaat Rp26,90 juta, dan total BPIH Rp61,79 juta.
- Tahun 2016: Biaya yang dibayarkan calon jemaah Rp34,60 juta, nilai manfaat Rp25,40 juta, dan total BPIH Rp60 juta.
- Tahun 2015: Biaya yang dibayarkan calon jemaah Rp37,49 juta, nilai manfaat Rp24,07 juta, dan total BPIH Rp61,56 juta.
- Tahun 2014: Biaya yang dibayarkan calon jemaah Rp40,03 juta, nilai manfaat Rp19,24 juta, dan total BPIH Rp59,27 juta.
Adapun faktor yang memengaruhi kenaikan biaya haji, di antaranya kenaikan biaya layanan di Arab Saudi, fluktuasi nilai tukar mata uang, inflasi dan kenaikan harga komoditas, serta kebijakan pemerintah.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Badan Pengelola Keuangan Haji