> >

Menteri Hukum Tegaskan Pemerintah Tak Berencana Serta-merta Bebaskan Koruptor lewat Amnesti

Hukum | 27 Desember 2024, 16:56 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024). (Sumber: ANTARA/Fathur Rochman)

Selain itu, ia menjelaskan, Presiden Prabowo dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi, tidak melanggar pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Karena, kata dia, Presiden akan mengikuti aturan teknis saat memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun.

Mahfud Tanggapi Pernyataan Menkum soal Denda Damai

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menilai pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya terkait penerapan mekanisme denda damai bagi pelaku korupsi, keliru.

Ia menyatakan mekanisme ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Kejaksaan dan berlaku untuk kasus tertentu dalam tindak pidana ekonomi.

Namun, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menegaskan korupsi tidak termasuk dalam kategori tindak pidana yang dapat dikenakan denda damai.

Dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan disebutkan bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk menerapkan denda damai atas tindak pidana ekonomi tertentu, dengan persetujuan dari instansi terkait, seperti Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Kejaksaan Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi PT Timah yang Melibatkan Harvey Moeis dkk

"Hal ini sudah diatur dengan terang. Denda damai ini tidak berlaku untuk korupsi,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Supratman menyebut pengampunan bagi koruptor bisa diberikan melalui mekanisme denda damai, selain pengampunan dari presiden.

Dia menyebut kewenangan denda damai dimiliki Kejaksaan Agung karena Undang-Undang Kejaksaan Agung yang baru memungkinkan hal itu.

"Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu (25/12/2024), dikutip dari Antara.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Antara


TERBARU