Menteri Hukum Tegaskan Pemerintah Tak Berencana Serta-merta Bebaskan Koruptor lewat Amnesti
Hukum | 27 Desember 2024, 16:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah Indonesia tidak ada maksud untuk serta-merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, lewat amnesti, grasi, dan abolisi.
“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” kata Supratman di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Jumat (27/12/2024), dikutip dari keterangannya.
Baca Juga: [FULL] Mahfud MD Bicara Soal Hasto Tersangka KPK, Denda Damai Koruptor hingga Vonis Harvey Moeis
Politikus Partai Gerindra itu menyebut sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun.
Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.
Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Ia juga memberi contoh lainnya yaitu Pasal 35 ayat 1 huruf k Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan yang memberi kewenangan kepada Jaksa Agung untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.
“Sebagai perbandingan, kami memberikan contoh bahwa memang undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta-merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” kata Supratman.
Pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.
Baca Juga: [FULL] Deretan Respons Tokoh di Kontroversi Pernyataan Presiden Prabowo soal Denda Damai Koruptor
Supratman mengatakan saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Dia mengatakan kabinet kerja masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto selanjutnya.
“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Antara