> >

Kejaksaan Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi PT Timah yang Melibatkan Harvey Moeis dkk

Hukum | 27 Desember 2024, 13:35 WIB
Terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga timah, Harvey Moeis. (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 14 tahun penjara, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

Robert Indarto menerima hukuman 8 tahun penjara, uang pengganti Rp 1,9 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Hukuman ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 14 tahun penjara dengan rincian yang sama.

Reza Andriansyah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.

Suparta dijatuhi vonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. 

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu 14 tahun penjara, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

Sementara itu, untuk terdakwa Rosalina, yang divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, JPU memutuskan tidak mengajukan banding. 

 

Kejaksaan Agung menerima vonis tersebut meskipun lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 6 tahun penjara dengan denda yang sama. 

Baca Juga: Pendapat Pakar Hukum Terkait Vonis 6,5 Tahun Bui Harvey Moeis Atas Kasus Korupsi Timah Rp300 T

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU