KPK Tegaskan Penetapan Hasto sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur dan Alat Bukti Cukup
Hukum | 26 Desember 2024, 08:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sudah punya kecukupan alat bukti sebelum menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hal tersebut disampaikan juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, untuk merespons tudingan PDIP yang mengatakan penetapan Hasto sebagai tersangka, lemah bukti.
“Semua tersangka yang ditetapkan melalu Surat Perintah Penyidikan oleh KPK, telah melalui proses dan prosedur yang berlaku. Termasuk menilai kecukupan alat bukti,” tegas Tessa kepada Kompas TV, Rabu (25/12/2024).
Baca Juga: Ketum PKB Cak Imin soal KPK Dituding Politisasi Kasus Hasto: Saya Kira Tidak Ada yang Seberani Itu
Oleh karena itu, Tessa menuturkan, KPK siap jika Hasto mengajukan gugatan praperadilan.
“Ya (KPK siap hadapi gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto -red),” ujarnya.
KPK mengumumkan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, Selasa (24/12/2024).
Kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma, sebelumnya mengatakan kliennya mempertimbangkan langkah untuk mengajukan praperadilan soal penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
“Iya itu akan kami diskusikan dulu kepada principal terkait dengan itu, itu kira-kira,” ucap Alvon dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang mengangkat tema ‘KPK Tetapkan Hasto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku’, Rabu.
“Itu akan kami pikirkan untuk kami diskusikan nantinya,” lanjutnya.
Baca Juga: ICW: Kasus Harun Masiku dan Hasto Jadi Pertaruhan KPK, Bisa Dipercaya atau Jadi Alat Kuasa
Dalam dialog tersebut, presenter Kompas TV Adisty Larasati mengonfirmasi Alvon soal keberadaan Hasto. Sebelumnya pada Selasa, juru bicara PDIP, Aryo Seno Bagaskoro, mengatakan Hasto berada di Jakarta.
“Ada, kalau nggak salah saya melihat kemarin ada, saya nggak tahu hari ini, tapi yang jelas kemarin itu saya melihat ada,” jawab Alvon.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV