Hasto Tersangka, Maruarar Pastikan Sayembara Berhadiah untuk Tangkap Harun Masiku Masih Berlaku
Humaniora | 26 Desember 2024, 08:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Maruarar Sirait memastikan sayembara berhadiah Rp8 miliar bagi yang bisa menangkjap Harun Masiku, masih berlaku meski KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Ara, sapaan akrab Maruarar, menyampaikan hal itu di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (25/12/2024).
Menurutnya sayembara itu akan terus berlangsung hingga Harun dapat ditangkap.
"Berlaku. Kan berlaku bagi yang bisa menangkap," kata Ara, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Maruarar Gelar Sayembara Temukan Harun Masiku, Politikus Demokrat: Mengejutkan!
Ia juga mengaku heran, Harun yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020 lalu sampai saat ini tak kunjung tertangkap.
"Kan masa negara sebesar ini nangkap Harun Masiku enggak bisa," kata pria yang kini menjabat sebagai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman ini.
Saat ditanya mengenai tanggapannya tentang status Hasto Kristiyanto yang menjadi tersangka, ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Toh negara ini panglimanya adalah hukum. Saya pikir (itu) yang harus kita kedepankan," kata Ara.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya diduga terlibat suap dari eks caleg PDI-P, Harun Masiku, kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sebagian suap Harun Masiku itu diduga bersumber dari Hasto. Selain itu, ia juga diduga menggagalkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang hendak menciduk Harun.
Baca Juga: KPK Jelaskan Alasan Larang Hasto PDIP & Yasonna ke Luar Negeri Usai Tertangkap di Kasus Harun Masiku
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menilai penetapan ini menunjukkan partainya sedang diacak-acak.
"Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, pada 12 Desember 2024, bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : kompas.com