> >

Alasan KPK Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri

Hukum | 25 Desember 2024, 17:27 WIB
Foto Arsip. Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/7/2017). KPK turut mencegah eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly (YHL) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku. Masiku. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK turut mencegah eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly (YHL) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK).

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (25/12/2024).

Tessa mengungkapkan, pencegahan tersebut dikarenakan keterangan Yasonna dan Hasto masih dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus tersebut.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut," jelasnya dalam keterangan yang diterima Kompas.TV, Rabu.

Ia menyebut, pencekalan itu tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Yasonna dan Hasto.

Menurut penuturannya, larangan bepergian ke luar negeri yang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024 ini berlaku untuk enam bulan ke depan.

"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," ujarnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah Dicegah ke Luar Negeri

Dalam kasus dugaan suap dalam proses PAW Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024 ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru. Mereka yakni Hasto dan Donny Tri Istiqomah (DTI).

Pada konferensi pers Selasa (24/12) kemarin, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya telah mencegah Hasto dan Donny ke luar negeri.

"Jadi seperti yang diketahui, pada SOP yang kita miliki, ketika ini naik, juga diikuti dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Sementara Yasonna sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (18/12).

Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP dan Menkumham periode 2019-2024.

Sebagai Ketua DPP PDIP, ia mengatakan ditanya soal permintaan fatwa yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Menkumham, Yasonna menyebut ditanya terkait data perlintasan luar negeri Harun Masiku.

Baca Juga: Yasonna Laoly Diperiksa, Mantan Penyidik: KPK Buntu Cari Harun Masiku

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU