> >

Menteri Imigrasi Terbitkan Surat Pencekalan ke Luar Negeri untuk Hasto dan Yasonna Laoly

Hukum | 25 Desember 2024, 17:20 WIB
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal (Purn) Agus Andrianto.  (Sumber: Humas Polri)

KPK mengumumkan penetapan Hasto sebagai tersangka kasus suap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, Selasa (24/12). Hasto menjadi tersangka bersama-sama dengan Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buron.

KPK mendasarkan penetapan tersangka terhadap Hasto pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 

Lalu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga: Jawaban Gibran soal KPK Tetapkan Hasto Tersangka Suap: Kenapa yang Ditanya Saya? Nggak Ada Kaitannya

Dalam penjelasannya, KPK mengungkapkan Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU