> >

Sederet Fakta Terkini Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP 2024: Ada Rekening Penampung Uang

Hukum | 25 Desember 2024, 17:04 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim memberikan keterangan terkait kasus dugaan pemerasan konser DWP 2024, di Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Sumber: Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti.)

Propam Polri mengungkapkan para terduga pelaku pemerasan memiliki rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil pemerasan terhadap WN Malaysia yang menonton DWP.

Para korban pemerasan diarahkan pelaku untuk mengirimkan uangnya ke rekening tersebut. 

"Memang ada rekening yang sudah disiapkan," kata Irjen Abdul.

Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait jumlah uang yang berada di dalam rekening penampung tersebut.

3. Barang Bukti Capai Rp2,5 Miliar

Polri mengungkapkan barang bukti atau barbuk uang yang diamankan dalam kasus dugaan pemerasan tersebut mencapai Rp2,5 miliar.

"Selanjutnya terkait mengenai barang bukti, yang telah diamankan Rp2,5 miliar," ucap Irjen Abdul.

Sementara terkait motif, ia menyebut hingga kini, hal tersebut masih didalami pihaknya.

"Artinya ini cukup harus kita gali karena ini menyangkut beberapa satuan kerja, mulai dari polsek, polres, hingga polda juga," ungkapnya.

Baca Juga: Lakukan Pemerasan WNA di DWP, 18 Polisi Diperiksa Propam Polri

4. 18 Polisi akan Disidang Etik Pekan Depan

Irjen Abdul menyampaikan 18 anggota polisi yang diduga menjadi pelaku pemerasan WN Malaysia di DWP 2024 akan menjalani sidang etik pekan depan.

"Terakhir kami sepakat Divisi Propam akan menyidangkan kasus ini, yang kita rencanakan minggu depan sudah dilaksanakan sidang, kode etik yang akan kita laksanakan minggu depan," jelasnya, dikutip dari kanal YouTube Kompas.com.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan, Polri akan bertindak tegas dalam penanganan kasus ini.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU