Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Temukan Indikasi KPK Paksakan Kliennya Jadi Tersangka
Peristiwa | 25 Desember 2024, 11:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Alvon kurnia Palma, memastikan kliennya tidak memberikan uang kepada Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Oleh karena itu, Alvon menganggap hal tersebut sebagai indikasi bahwa penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka adalah suatu hal yang dipaksakan oleh KPK.
Hal tersebut disampaikan Alvon dalam Program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang mengangkat tema ‘KPK Tetapkan Hasto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku’ , Rabu (25/12/2024).
“Kami sebenarnya melihat gitu ya, ada beberapa indikasi sebenarnya begitu ini dipaksakan. Pertama, di dalam putusan Wahyu Setiawan no 28 Tahun 2020, itu tidak ada bukti kok, itu uang dari Hasto Kristiyanto, itu dalam pertimbangan putusan halaman 160-161,” ucap Alvon.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Pertimbangkan Ajukan Praperadilan usai Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK
Di samping itu, Alvon juga menyorti penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto yang begitu cepat oleh KPK.
“Itu sangat cepat loh, dari tanggal 18 dan kemudian penetapan tersangkanya itu di tanggal 24. Itu kan ada di sini penetapan sprindik dulu baru penetapan tersangka karena itu tidak temukan,” ujar Alvon.
Kendati demikian, Alvon menegaskan Hasto Kristiyanto akan tetap kooperatif menjalani proses hukum yang disangkakan.
“Ya beliau akan kooperatif karena ini kan negara hukum kan, oleh sebab itu makanya prinsip-prinsip hukum seperti fair trial harus di kedepankan,” ucap Alvon.
Selasa (24/12/2024) KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.
KPK dalam penetapan Hasto sebagai tersangka, mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lalu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK: Sprindik Hasto Berdiri Sendiri, Pemberi Suap ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
KPK dalam penjelasannya mengungkapkan Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI.
Oleh karena itu, KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV