> >

15.976 Napi dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Tahanan

Hukum | 25 Desember 2024, 10:36 WIB
Ilustrasi (Sumber: Kompas.TV/Ant)

Dari jumlah tersebut, 19.968 orang beragama Nasrani. Pemberian RK dan PMP Natal tahun ini berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp8.191.365.000 yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana dan anak binaan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,  Agus Andrianto, menyebut pemberian remisi dan PMP merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkanperilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat risikonya.

Menurutnya, apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus agar Warga Binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat.

“Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namu harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan Warga Binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” tuturnya.

Baca Juga: Hari Kemerdekaan, 7.953 Napi Di Jateng Dapat Remisi

Agus juga berharap pembinaan yang telah mereka terima dapat membangun kapasitas menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat.

Adapun pemberian remisi ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU