15.976 Napi dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Tahanan
Hukum | 25 Desember 2024, 10:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa tahanan (PMP) kepada 15.976 narapidana dan anak binaan yang beragama Katolik dan Kristen di seluruh Indonesia.
Pemberian RK dan PMP tersebut dalam rangka perayaan Natal 2024 yang jatuh pada hari ini, Rabu (25/12).
Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Rabu, total narapidana penerima RK sebanyak 15.807 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 15.691 menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 116 mendapatkan RK II (langsung bebas).
Baca Juga: Bebas Bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jessica Kasus Kopi Sianida dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari
Selain itu, 169 Anak Binaan memperoleh PMP Khusus Natal, dengan 166 mendapatkan PMP I (pengurangan sebagian) dan 3 mendapatkan PMP II (langsung bebas).
Eduar menyampaikan, besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Wilayah Sumatera Utara mencatat penerima RK terbanyak dengan 3.196 Narapidana, kemudian Nusa Tenggara Timur (1.894 Narapidana), dan Papua (1.447 Narapidana).
Di sisi lain, Anak Binaan penerima PMP terbanyak berasal dari Sumatera Utara (23 orang), Papua Barat (23 orang), dan Papua (20 orang).
Data Sistem Database Pemasyarakatanper 16 Desember 2024 mencatat total 274.166 Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV