Eks Penyidik KPK: Sprindik Hasto Berdiri Sendiri, Pemberi Suap ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Peristiwa | 25 Desember 2024, 09:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha tegaskan surat perintah penyidikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berdiri sendiri.
Artinya, sprindik Hasto Kristiyanto berbeda dengan sprindik Harun Masiku, yang lebih dulu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus suap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Praswad dalam Program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang mengangkat tema ‘KPK Tetapkan Hasto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku’ di Kompas TV, Rabu (25/12/2024).
“Ini bukan sprindik Pak Harun Masiku, tapi ini sprindiknya berdiri sendiri, sprindik Pak Hasto. Jadi memang kemarin banyak pendapat dari teman-temanku PDIP dan lain-lain ini (menganggap penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka karena) sprindiknya Harun Masiku, itu bukan, jadi sprindik baru,” ucap Praswad.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Pertimbangkan Ajukan Praperadilan usai Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK
Praswad menuturkan, sprindik Hasto Kristiyanto diduga sebagai pemberi suap Wahyu Setiawan muncul setelah ada laporan perkembangan penyelidikan dan ekspos perkara.
“Tanggal 18 desember itu disusun laporan perkembangan penyelidikan, lalu kemudian tanggal 20 ekspos perkara, dan tanggal 23 lalu munculah sprindik pemberi (suap). Jadi Pak Hasto ini diposisikan sama dengan Pak Harun Masiku yaitu pemberi kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU saat itu yang sudah tersangka dan benar memang sudah inkrah,” lanjutnya.
Kemarin,Selasa (24/12/2024) KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama Harun Masiku.
KPK dalam penetapan Hasto sebagai tersangka, mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lalu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Novel Baswedan: Hasto Kristiyanto Sudah Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020, Pimpinan KPK Tidak Mau
Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
KPK dalam penjelasannya mengungkapkan Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI.
Oleh karena itu, KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV