> >

Penetapan Hasto sebagai Tersangka oleh KPK Disebut Politis, Begini Respons Ketua Komisi III DPR

Politik | 25 Desember 2024, 09:58 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta. (Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons pandangan yang menilai penetapan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersifat politis. 

Menurut dia, tak ada gunanya untuk memperdebatkan tuduhan tersebut, karena itu bisa dibantah dengan pembuktian di pengadilan. 

"Menurut kami, tidak ada gunanya berdebat apakah kasus ini (Hasto ditetapkan tersangka oleh KPK) berlatar belakang politik atau tidak. Sebab, itu bisa sangat subyektif,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (24/12/2024). 

Baca Juga: Terbaru! PDI-P Respons Status Hasto Tersangka KPK: Ada Motif Politik dan Kriminalisasi Hukum

Politikus Partai Gerindra itu mengingatkan KPK agar mempersiapkan seluruh alat bukti secara matang, sehingga kasus itu bisa segera disidangkan. 

"Yang terpenting adalah perkara ini harus dijalankan dan diperiksa dengan prinsip keterbukaan. Semua tuduhan dan bantahan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. 

Namun, Habiburokhman mengaku menghormati sikap Hasto dan PDIP yang membela diri sesuai dengan ketentuan hukum atas penetapan tersangka tersebut.

“Kami tentu saja menghormati sikap KPK yang menjalankan kewenangannya. Di sisi lain, kami juga menghormati hak Pak HK (Hasto) untuk melakukan pembelaan diri berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. 

KPK mengumumkan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang juga melibatkan Harun Masiku, pada Selasa (24/12/2024).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut suap tersebut diberikan Hasto terkait proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.

Baca Juga: Kata KPK soal Megawati Akan Datang Jika Hasto Ditangkap: Kami Murni Tegakkan Hukum

"Perbuatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan, dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU