> >

Hasto Kristiyanto Pertimbangkan Ajukan Praperadilan usai Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

Hukum | 25 Desember 2024, 09:00 WIB
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) didampingi pengacaranya, Ronny Talampessy (kiri), saat di lobi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/8/2024). Hasto hadir ke KPK dengan didampingi tim penasihat hukum PDIP. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Baca Juga: PDIP Berharap Penetapan Hasto sebagai Tersangka oleh KPK Bukan Karena Titipan

Kemudian Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Dalam penjelasannya, KPK mengungkapkan Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI.

KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU