> >

Hasto Jadi Tersangka, PDIP Pastikan bakal Taati Proses Hukum dan Kooperatif

Hukum | 25 Desember 2024, 07:00 WIB
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy dalam konferensi pers pada Selasa (24/12/2024), terkait penetapan tersangka Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.

Terkait hal tersebut, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menyatakan, partainya dan Hasto akan menaati proses hukum yang berjalan di KPK.

"PDIP dan Sekjen DPP PDIP telah dan akan selalu menaati proses hukum dan bersikap kooperatif," kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.

Ia pun menyinggung terkait cita-cita partainya untuk menjadikan Indonesia sebagai negara hukum yang adil dan transparan.

“PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan. Yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum," tegasnya.

Baca Juga: PDIP Sebut Penetapan Hasto Tersangka Kental Politisasi Hukum dan Kriminalisasi, Ini Alasannnya

Seperti diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan jumlahnya sama dengan penjelasan penanganan pada kasus sebelumnya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Selasa.

Menurut penjelasannya, suap diberikan guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Suap diberikan usai caleg yang berhak mendapatkan kursi PAW yakni Riezky Aprilia menolak permintaan Hasto untuk mundur.

Adapun penetapan tersangka Hasto tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga: PDIP Berharap Penetapan Hasto sebagai Tersangka oleh KPK Bukan Karena Titipan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU