> >

PDIP soal Penetapan Tersangka Hasto: Mengonfirmasi Keterangan Megawati bahwa Partai Akan Diacak-acak

Hukum | 25 Desember 2024, 03:05 WIB
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy (kedua kanan) saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Sumber: (ANTARA/Fath Putra Mulya.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PDI Perjuangan atau PDIP menilai status tersangka Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, membenarkan pernyataan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri bahwa partainya akan diacak-acak menjelang kongres mendatang.

Seperti diketahui, Hasto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.

"Penetapan Sekjen DPP PDIP ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum, Ibu Megawati pada 12 Desember 2024, bahwa PDIP akan diawut-awut, atau diacak-acak menjelang kongres keenam," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, Selasa (24/12/2024).

Ia juga menyebut penetapan Hasto ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen partinya akan dijadikan tersangka.

Lebih lanjut, Ronny menilai penetapan tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan Harun Masiku ini, sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminilasasi.

Di antaranya, adanya pembocoran surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP yang bersifat rahasia kepada media massa, sebelum surat tersebut diterima Hasto.

Baca Juga: PDIP Sebut Penetapan Hasto Tersangka Kental Politisasi Hukum dan Kriminalisasi, Ini Alasannnya

PDIP, kata ia menduga hal tersebut bertujuan untuk cipta kondisi guna mendapatkan simpati publik.

Menurutnya, Hasto seperti ditarget menjadi tersangka setelah kritis terhadap pemerintah.

"Terutama karena Sekjen DPP PDIP tegas menyatakan sikap partai, menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe penyalahgunaan kekuasaan di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo," ujarnya.

Ia juga menduga KPK melakukan pemidanaan yang dipaksakan, mengingat tidak disebutkannya adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang 2024.

"Kami menduga adanya upaya pemidanaan yang dipaksakan, kriminalisasi," ujarnya.

Hasto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga: Kondisi Terkini Kediaman Hasto Usai Ditetapkan Tersangka KPK di Bekasi: Dijaga Ketat

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU