> >

KPK soal Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto: Murni Penegakan Hukum

Hukum | 24 Desember 2024, 20:28 WIB
 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024). KPK menegaskan penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto murni penegakan hukum. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan tidak ada politisasi dalam penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

Ia menyatakan penetapan tersangka tersebut murni dari upaya penegakan hukum.

"Apakah penetapan (tersangka Hasto) ini ada politisasi? Ini sama jawabannya murni penegakan hukum," kata Setyo dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Ia juga menekankan tidak ada pengaruh dari luar dalam penetapan tersangka Hasto. Pimpinan KPK hanya mendengarkan proses ekspose dalam kasus tersebut.

"Selama ini, kami, pimpinan sama sekali tidak ada informasi masukan dan lain-lain terkait masalah kongres apa segala macam. Kami hanya mendengarkan proses ekspose dan jalannya ekspose," ujarnya.

"Alhamdulillah, puji syukur kepada Tuhan, dihadiri oleh semua pimpinan, lengkap, termasuk dari kedeputian yang lain, artinya di kedeputian penindakan tapi direktoratnya lengkap, ya, sehingga menurut saya keputusannya diambil secara bulat dan itu lah yang menjadi sprindik tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah Dicegah ke Luar Negeri

Dalam kasempatan itu, ia juga mengatakan penetapan tersangka Hasto dilakukan usai pihaknya mendapatkan alat bukti yang cukup.

Seperti diketahui, Hasto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan Harun Masiku.

Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.

Selain Hasto, advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku.

Baca Juga: Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU