> >

KPK Sebut Hasto Kristiyanto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Melarikan Diri

Hukum | 24 Desember 2024, 18:16 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Galeri Nasional Indonesia, Jakarta, Kamis (8/8/2024). Hasto Kristiyanto (HK) diduga telah memerintahkan Harun Masiku (HM) untuk merendam HP dan menyuruh melarikan diri.  (Sumber: Narda Margaretha Sinambela/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) diduga telah memerintahkan Harun Masiku (HM) untuk merendam telepon genggam atau HP dan menyuruh untuk segera melarikan diri.

Setyo menuturkan perintah tersebut disampaikan Hasto saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

"Saat proses tangkap tangan oleh KPK, saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sultan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelpon HM dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).

Tak hanya itu, Hasto juga diduga telah memerintahkan salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP, saat dirinya hendak diperiksa KPK Juni 2024.

"Pada 6 Juni 2024, sebelum HK diperiksa sebagai saksi KPK, HK memrintahkan kepada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan KPK," ujarnya.

Baca Juga: KPK Ungkap Uang Suap Harun Masiku Sebagian Berasal dari Hasto Kristiyanto

Hasto, lanjut ia juga mengumpulkan beberapa saksi perkara Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan memojokkan dirinya.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyampaikan Hasto dinilai telah melakukan perintangan penyelidikan kasus suap yang menjerat buronan Harun Masiku.

Saat ini KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang menjerat Harun Masiku.

Di sisi lain, Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buron KPK.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU