3 Hakim PN Surabaya Pengadil Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah
Hukum | 24 Desember 2024, 15:27 WIBJPU menduga ketiga hakim tersebut telah mengetahui bahwa uang yang diberikan Lisa bertujuan untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Atas perbuatannya, Erintuah dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun kasus tersebut tak hanya menjerat ketiga hakim PN Surabaya, Lisa, dan ibu Ronald Tannur.
Kasus suap tersebut juga turut menyeret eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
Baca Juga: Kejagung soal Dissenting Opinion 1 Hakim Agung Putusan Kasasi Ronald Tannur: Ini Informasi Berharga
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara