> >

3 Hakim PN Surabaya Pengadil Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah

Hukum | 24 Desember 2024, 15:27 WIB
Tim gabungan Kejaksaan Agung membawa Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (kiri) dan Mangapul (tengah belakang) saat ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024). Tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap yang diduga untuk mengurus perkara George Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan. (Sumber: ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim/spt.)

JPU menduga ketiga hakim tersebut telah mengetahui bahwa uang yang diberikan Lisa bertujuan untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Atas perbuatannya, Erintuah dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun kasus tersebut tak hanya menjerat ketiga hakim PN Surabaya, Lisa, dan ibu Ronald Tannur.

Kasus suap tersebut juga turut menyeret eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

Baca Juga: Kejagung soal Dissenting Opinion 1 Hakim Agung Putusan Kasasi Ronald Tannur: Ini Informasi Berharga

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU